
Definisi Ahlussunnah wal Jama’ah
Secara etimologis (bahasa), kalimat Ahlussunnah wal Jama’ah berasal dari tiga kata bahasa Arab, yaitu 1) ahl yang bermakna keluarga, golongan, pengikut, dan komunitas, 2) Sunnah yang bermakna segala sesuatu yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, baik berupa perbuatan, ucapan, dan pengakuan Nabi Muhammad, dan 3) Jama’ah yang dimaknakan dengan as-Sawad al-a’zham atau mayoritas kaum muslimin (Dr. H. Subaidi, M.Pd, Pendidikan Islam Risalah Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyah, Unisnu Press, 2019).
Secara terminologis, Ahlussunnah wal Jamaah adalah kelompok ahli tafsir, ahli hadits dan ahli fiqih. Merekalah yang mengikuti dan berpegang teguh kepada sunnah Nabi Muhammad dan sunnah Khulafaur Rasyidin. Mereka adalah kelompok yang selamat (al-Fiqrah al-Najiyah). Saat ini, kelompok tersebut terhimpun dalam mazhab yang empat, yaitu mazhab Hanafi, Syafi’i, Maliki, dan Hambali (Syaikh Muhammad Hasyim Asy’ari, Zidayat Ta’liyat).
Inilah sebagian kecil defisini yang dapat dikemukakan di dalam tulisan ini di antara banyak pendefinisian dari para ulama pakar di bidang keaswajaan.
Ahlussunnah wal Jama’ah al-Nahdliyah
Nahdlatul Ulama adalah jam’iyah yang didirikan oleh para kiayi pendiri pesantren bertujuan di antaranya, 1) memelihara, melestarikan, mengembangkan, dan mengamalkan ajaran Ahlusunnah wal Jama’ah yang menganut pola empat mazhab fikih, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanbaliyah, 2) mempersatukan langkah para ulama dan pengikutnya, dan 3) melakukan kegiatan-kegiatan yang ditujukan untuk menciptakan kemaslahatan masyarakat, kemajuan bangsa, dan ketinggian harkat serta martabat manusia.
Islam Ahlusunnah wal Jama’ah adalah ajaran sebagaimana diungkapkan oleh Rasulullah Shallahu alaihi wasallam dalam sebuah hadits;
افْتَرَقَتِ الْيَهُودُ عَلَى إِحْدَى وَسَبْعِينَ فِرْقَةً وَالنَصَارَى عَلَى اثْنَتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً وَسَتَفْتَرِقُ أُمًّتِى عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةُ، النَاجِيَةُ مِنْهُمْ وَاحِدَةٌ وَالبَاقُوْنَ هَلْكَى، قِيْلَ: وَمَنْ النَاجِيَةُ؟ قَالَ: أَهْلُ السُنَّةِ وَالجَمَاعَةِ، قِيْلَ: أَهْلُ السُنَّةِ وَالجَمَاعَةِ؟ قَالَ: مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِى.
Artinya, “Kaum Yahudi terpecah menjadi 71 golongan, kaum Nashrani terpecah menjadi 72 golongan, dan umatku akan terpecah menjadi 73 golongan. Hanya satu golongan yang selamat, sedangkan lainnya celaka”. Para sahabat bertanya, “Siapa satu yang selamat itu?” Nabi bersabda, “Mereka adalah Ahlusunnah wal Jama’ah.” Para sahabat bertanya, “Apakah Ahlusunnah wal Jama’ah?” Nabi bersabda, “Mereka adalah yang mengkuti apa aku berada di atasnya dengan para sahabatku.”
Paham Ahlusunnah wal Jama’ah dalam Nahdlatul Ulama mencakup aspek akidah, syariah, dan akhlak. Ketiganya merupakan satu kesatuan ajaran yang mencakup seluruh aspek prinsip keagamaan Islam. Didasarkan pada manhaj (pola pemikiran) Asy’ariyah dan Maturidiyah dalam bidang Akidah, empat imam mazhab besar dalam bidah fikih (Hanafi, Maliki, Syaf’i, dan Hanbali), dan dalam bidang tasawuf menganut manhaj Imam al-Ghazali dan Imam Abu al-Qasim al-Junaidi al-Baghdadi, serta imam lain yang sejalan dengan syari’ah Islam.
Ciri utama Aswaja NU adalah tawassuth dan ‘itidal (sikap tengah-tengah atau keseimbangan). Yakni, selalu seimbang dalam menggunakan dalil, antara dalil naqli dan dalil aqli, antara pendapat Jabariyah dan Qadariyah, dan sikap moderat dalam menghadapi perubahan duniawiyah. Dalam masalah fikih, bersikap pertengahan antara “ijtihad” dan taklid buta. Yaitu dengan cara bermazhab. Ciri sikap ini adalah tegas dalam hal-hal qath’iyat dan toleran dalam hal-hal dzhaniyat.
Tawassuth dalam menyikapi budaya ialah mempertahankan budaya lama yang masih baik dan menerima budaya baru yang lebih baik. Dengan sikap ini, Aswaja Nu tidak apriori menolak atau menerima salah satu dari keduanya.
Dalam masalah akhlak menggunakan perpaduan antara syaja’ah (berani) dan “ngawur”. Penggunaan sikap tawadlu’ yang merupakan perpaduan antara takabbur (sombong) dan tadzallul (rendah diri). Rendah hati merupakan sikap terpuji, sedangkan rendah diri harus dihindari karena tercela.
Dalam tradisi keagamaan Aswaja Nu dapat dilihat dari cara merujuk (menggali sumber referensi) dan langkah istinbath (deduktif) atau istidlal (induktif) yang dilakukan oleh Nahdlatul ulama untuk mengembangkan paham Ahlusunnah wal Jama’ah. Teori itu dikonsepkan dalam tiga kerangka, yaitu mazhab qouli, mazhab manjaji, dan pengembangan asas ijtihad manhaji (Aswaja an-Nahdliyah: Ajaran Ahlsunnah wa al-Jama’ah yang berlaku di lingkungan Nahdlatul Ulama, LTN-NU Jawa Timur, 2007).
Secara umum dan singkat telah dikemukakan Aswaja al-Nadliyah. Masih banyak sekali karya-karya literatur para ulama NU terkait keaswajaan yang selayaknya menjadi bahan ilmu pengetahuan bagi kita semua untuk dipelajari.
Wallahu’alam bishawab, wallahul muwafiq ila aqwamithariq.







