
Di era digital, kita semakin banyak berkomunikasi dalam berbagai cara, termasuk teks, audio, dan elemen visual seperti stiker di aplikasi pesan instan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang hukum Islam di lingkungan digital, seperti saat mengucapkan salam dan menjawab, saat salam, saat mengucapkan “inna alilahi wa inna ilaihi rajiun” dan saat menggunakan sticker WhatsApp. Berikut penjelasan hukumnya berdasarkan syariat Islam:
Hukum Mengucapkan Salam dan Membalas Salam
- Mengucapkan Salam: Sunah Muakadah (sangat dianjurkan). Rasulullah Saw Bersabda:
أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ
“Sebarkan salam di antara kalian”. (HR.Muslim).
Mengucapkan Salam bukan hanya bentuk sapaan semata, tetapi juga doa untuk keselamatan dan rahmat Allah Swt kepada sesama muslim. Dalam digitalisasi mengirimkan salam melalui teks atau stiker WhatsApp tetap termasuk Sunah, selama memenuhi adab yang benar.
- Membalas Salam: Wajib, Berdasarkan firman Allah SWT:
وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا۟ بِأَحْسَنَ مِنْهَآ أَوْ رُدُّوهَآ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ حَسِيبًا
“Apabila kamu diberi penghormatan dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik atau balaslah (dengan yang setara)”. (QS. An-Nisa: 86). Membalas salam melalui teks atau media digital juga memenuhi kewajiban ini, asalkan jelas niatnya untuk membalas salam.
Mengucapkan “Innalillahi wa inna ilaihi raji’un”
Ucapan ini merupakan sunnah yang dianjurkan ketika mendengar berita musibah, baik besar maupun kecil. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:
اَلَّذِيْنَ اِذَآ اَصَابَتْهُمْ مُّصِيْبَةٌۗ قَالُوْٓا اِنَّا لِلّٰهِ وَاِنَّآ اِلَيْهِ رٰجِعُوْنَۗ
“(yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan “Innā lillāhi wa innā ilaihi rāji‘ūn” (sesungguhnya kami adalah milik Allah dan sesungguhnya hanya kepada-Nya kami akan kembali).” (QS. Al-Baqarah: 156).
Dalam konteks digital, mengirimkan ucapan ini melalui teks atau stiker untuk menyampaikan belasungkawa tetap termasuk dalam sunnah, selama penggunaannya tidak keluar dari makna sebenarnya. Namun, menggunakan stiker dengan unsur bercanda yang tidak menghormati makna ucapan ini harus dihindari, karena dapat dianggap meremehkan syiar agama.
Mendoakan Orang Lain
Hukum Mendoakan: Sunnah. Mendoakan orang lain merupakan amalan mulia yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW:
إن دعوة المرء المسلم مستجابة لأخيه بظهر الغيب، عند رأسه ملك موكل، كلما دعا لأخيه بخير، قال: آمين ولك بمثل”. قال: فلقيت أبا الدرداء في السوق، فقال مثل ذلك، يأثر عن النبي صلى الله عليه وسلم.
“Sesungguhnya do’a seorang muslim kepada saudaranya di saat saudaranya tidak mengetahuinya adalah doa’a yang mustajab (terkabulkan). Di sisi orang yang akan mendo’akan saudaranya ini ada malaikat yang bertugas mengaminkan do’anya. Tatkala dia mendo’akan saudaranya dengan kebaikan, malaikat tersebut akan berkata: Amin. Engkau akan mendapatkan semisal dengan saudaramu tadi.”
Dalam konteks digital, doa dapat disampaikan melalui teks, suara, atau stiker yang memiliki makna doa. Selama doa tersebut jelas dan tidak keluar dari adab Islami, hal ini tetap menjadi amal kebaikan.
Menggunakan Stiker WhatsApp
Hukum Umum: Mubah (diperbolehkan) selama kontennya sesuai dengan adab Islami dan tidak mengandung unsur penghinaan, pornografi, atau hal yang bertentangan dengan syariat.
Stiker untuk Salam, Doa, atau Dzikir: Boleh digunakan sebagai pelengkap komunikasi, tetapi tidak menggugurkan kewajiban menyampaikan salam atau doa secara lisan jika konteksnya membutuhkan interaksi langsung. Sebagai contoh, stiker “Assalamu’alaikum” dapat digunakan untuk menyampaikan salam dalam obrolan, tetapi tetap harus dijawab dengan cara yang setara atau lebih baik.
Konten Stiker: Hindari stiker yang menggunakan elemen humor tidak pantas, terutama yang menyangkut salam, dzikir, atau ucapan seperti “Innalillahi” yang dibuat untuk situasi lucu. Hal ini dapat merusak kesakralan ucapan tersebut dan menjadi tindakan tidak menghormati syiar Islam.
Menyimpulkan Hukum Masalah Kontemporer
Dalam menyimpulkan hukum untuk masalah-masalah kontemporer, penting untuk merujuk kepada fatwa-fatwa ulama kontemporer. Beberapa sumber utama yang dapat dijadikan acuan adalah:
Nahdlatul Ulama (NU): Sebagai salah satu organisasi Islam terbesar, NU memiliki pendekatan berbasis kitab kuning dan panduan dari ulama-ulama klasik yang diterapkan dalam konteks modern. Lembaga Bahtsul Masail NU sering memberikan pandangan terhadap persoalan baru.
Majelis Ulama Indonesia (MUI): Fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh MUI sering kali relevan untuk isu-isu modern yang dihadapi umat Islam di Indonesia, seperti penggunaan teknologi dalam ibadah dan interaksi sosial.
Lembaga Fatwa Dunia:
- Dar al-Ifta Mesir: Fatwa dari lembaga ini sering memberikan pandangan hukum untuk isu-isu global seperti penggunaan media sosial dan teknologi dalam kehidupan sehari-hari.
- Rabithah al-Alam al-Islami: Lembaga ini juga memberikan panduan hukum terkait isu kontemporer, termasuk yang bersifat internasional.
Fatwa-fatwa ini membantu memberikan panduan hukum yang sesuai dengan perkembangan zaman, sambil tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariat.
Rujukan dari Kitab Klasik Fiqih
Untuk memperkuat kesimpulan hukum, merujuk kepada kitab-kitab klasik yang menjadi dasar syariat Islam:
- Kitab Al-Majmu’ (Imam Nawawi): Kitab ini merupakan salah satu rujukan utama dalam madzhab Syafi’i, yang membahas hukum fiqih secara mendetail. Sebagai contoh, Imam Nawawi menjelaskan tentang pentingnya menyebarkan salam dengan dalil-dalil dari hadits:
السلام شعار الإسلام ومن خصائصه وفضائله وفي إفشائه منفعة عظيمة, فيه نشر للمحبة والتراحم, وذكر رسول الله أنه من خير أمور الإسلام.
- Kitab Al-Mughni (Ibnu Qudamah): Sebagai rujukan dari madzhab Hanbali, kitab ini memberikan pandangan mendalam tentang berbagai persoalan fiqih, termasuk bagaimana menyikapi salam dan menjawab salam. Dalam kitab ini, Ibnu Qudamah menyatakan:
والسلام من سنن الإسلام وشعائره والرد عليه واجب
Kesimpulan
Islam memberikan keluwesan dalam beradaptasi dengan perkembangan teknologi, termasuk dalam komunikasi digital. Mengucapkan/membalas salam, menyampaikan doa, dan menggunakan stiker WhatsApp diperbolehkan selama memenuhi prinsip-prinsip adab Islami. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:
- Utamakan Niat Yang Baik dan Ikhlas.
- Pastikan konten tidak melanggar norma-norma agama.
- Hindari penggunaan teks atau stiker yang merendahkan syiar islam atau berisi unsur bercanda yang tidak pantas.
Dengan menjaga etika dan adab dalam berkomunikasi, baik secara langsung maupun digital, umat Islam dapat tetap menjalankan ajaran agama dengan baik di tengah perkembangan zaman.
Referensi:
QS. An-Nisa: 86: “Apabila kamu diberi penghormatan dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik atau balaslah (dengan yang setara).”
QS. Al-Baqarah: 156: “Orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka berkata, ‘Innalillahi wa inna ilaihi raji’un’.”
Artikel dari jurnal Islamic Guidance and Counseling Journal menyebutkan bahwa etika komunikasi Islami, termasuk di media sosial, harus didasari oleh prinsip-prinsip akhlak dan adab.
Majelis Ulama Indonesia (MUI): Menekankan pentingnya menjaga adab dalam komunikasi digital agar sesuai dengan norma agama.
Al-Majmu’ (Imam Nawawi, madzhab Syafi’i) untuk memperdalam pandangan tentang hukum salam dan doa.
Al-Mughni (Ibnu Qudamah, madzhab Hanbali) untuk kajian fiqih yang lebih luas.
Dar al-Ifta Mesir: Fatwa terkait penggunaan media sosial dan perangkat digital.







