
Tatkala manusia bertanya; kapan?, maka pada dasarnya dia berpola pikir pewaktuan atau patokan waktu untuk melakukan sesuatu atau terkait dengan suatu peristiwa. Pada problematika sejarah, pertanyaan dengan kata kapan ini sangat dominan. Misalnya, kapan Nabi Muhammad Shallahu ‘alaihi wasallam lahir? Jawabnya, beliau lahir pada tahun gajah, 52 tahun sebelum hijrah atau 571 Masehi, dll.
Di dalam al-Qur`an, firman Allah tentang waktu dan pewaktuan ini sangat banyak. Di antara ayat-ayat terkait dengan hal tersebut, yaitu ayat 1 surat al-’Ashr, ayat 29 surat al-Baqarah, ayat 189 surat Al-Baqarah, ayat 39-40 surat Yasin, ayat 1 surat al-Qamar, ayat 77 aurat al-An’am, ayat 37 surat Fushshilat, ayat 5 surat Yunus, ayat 18 surat al-Hajj, ayat 33 surat al-Anbiya, ayat 12 surat an-Nahl, ayat 33 surat Ibrahim, ayat 2 surat al-Ra’d, ayat 5 surat al-Rahman, ayat 16 surat Nuh, ayat 96 surat al-An’am, ayat 54 surat al-A’raf, ayat 2 surat al-Syams, ayat 18 surat al-Insyiqaq, ayat 4 surat Yusuf, ayat 13 surat Fatir, ayat 5 surat al-Zumar, ayat 8-9 surat al-Qiyamah, ayat 61 surat al-‘Ankabut, ayat 29 surat Luqman, dan ayat 61 surat al-Furqan.
Demikian juga, hadits-hadits Nabi Muhmmad Shallahu ‘alaihi wasallam sering berbicara tentang pewaktuan. Misalnya, hadits yang berbicara tentang masuknya waktu shalat, terbitnya hilal, puasa sunat ayyam al-bidl, masa akil baligh, masa haidl, masa satu bulan, dll.
Timing (pewaktuan) memang sangat penting dalam sejarah hidup manusia. Di dalamnya termasuk pembabakan atau periodisasi yang sangat bermanfaat -di antaranya- untuk memudahkan pemahaman terhadap korelasi satu peristiwa dengan peristiwa lainnya di suatu masa (mua’sharah). Hugiono dan Purwantana (1987) menjelaskan tujuan pembabakan peristiwa dalam sejarah, yaitu 1) Untuk memudahkan memahami masa lampu yang begitu banyak dan kompleks sehingga menjadi suatu tatanan (orde), 2) Melakukan penyederhanaan, mengingat banyak peristiwa sejarah yang sulit dipahami, 3) Memahami sistematika ilmu pengetahuan, dengan cara peristiwa itu dikelompokkan dan pengaruhnya dihubungkan serta disusun secara sistematis, 4) Untuk mengklasifikasikan dalam ilmu sejarah seperti peristiwa ekonomi, politik, budaya, agama dan lainnya.
Para guru kita atau orang tua kita terdahulu mentradisikan penyebutan pewaktuan menurut kalender hijriah dari pada masehi. Misalnya, pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad Shallahu ‘alaihi wasallam lahir diselenggarakan pada 20 Rabiul Awal 1446 H/17 September 2024 M di Desa Cibinong. Sepertinya, tradisi ini hampir-hampir tergerus di masa kita sekarang ini.
Nama-nama Bulan Hijriah
Nama-nama bulan Hijriah tidak disebutkan di dalam al-Qur`an, tetapi Allah Subhanahu wata’al memfirmankan (menetapkan) bilangannya (ayat 36 surat al-Taubah). Kemudian, Rasulullah Shallahu ‘alaihi wasallam yang menyebutkan nama-nama bulan tersebut dalam hadits-haditsnya, di antaranya;
الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
Artinya, “Zaman berputar seperti hari Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu terdiri dari 12 bulan, di antaranya 4 bulan Haram, 3 bulan berurutan, Dzulqaidah, Dzulhijjah, dan Muharram. Adapun Rajab yang juga merupakan bulannya kaum Mudlar, berada di antara Jumadil Akhir dan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Secara berurutan, nama-nama bulan Hijriah itu sebagai berikut;
- Muharram
- Shafar
- Rabi’ ul Awwal
- Rabi’ul Akhir
- Jumadal Ula
- Jumadal Akhirah (al-Tsaniyah)
- Rajab
- Sya’ban
- Ramadlan
- Syawwal
- Dzulqa’dah
- Dzulhijjah
Nama-nama bulan ini berbeda dengan tradisi penyebutan bangsa Arab pra-Islam, yaitu al-Mu’tamir, Najir, Khawwan, Bussan, Hantam, Zaba’, al-Asamm, Adil, Nafik, Waghl, Huwa’, dan Burak (Abu Raihan al-Biruni, 973-1048).
Sekilas Sejarah Penetapan Kalender Hijriah
Pada masa pemerintahan Amirul Mukminin Umar bin al-Khattab ra., banyak negeri bergabung dengan Madinah. Lalu, tumbuh kebutuhan untuk mengurutkan tahun. Di dalam suatu riwayat disebutkan ada seseorang mengadu kepada Umar bin al-Khatab perihal utang-piutang. Ada seseorang berhutang dan jatuh tempo pada bulan Sya’ban. Kemudian, pemberi hutang melaporkannya kepada Umar bin al-Khattab ra. karena orang tersebut belum membayarnya. Umar bin al-Khattab ra. bertanya kepada kedua pihak tentang bulan Sya’ban pada tahun yang mana. Dari kasus inilah pada akhirnya dirumuskan permasalahan penetapan tahun hijriah.
Amirul Mukminin Umar bin al-Khattab ra. mengumpulkan para sahabat dan berdiskusi dengan mereka. Di antaranya ada yang menyarankan agar menggunakan kalender Romawi, tetapi dia menolaknya karena terlalu jauh masanya (masa Dzul Qarnain). Ada juga yang menyarankan agar menggunakan kalender Persia, tetapi dia juga menolaknya karena bangsa Persia meninggalkan warisan masa sebelumnya setiap berganti raja. Kemudian mereka bersepakat untuk menggunakan lama masa Rasulullah Shallahu ‘alaihi wasallam menetap di Madinah, yaitu 10 tahun. Maka, disepakati sejak saat itu penanggalan atau kalender Hijriah terhitung sejak Rasulullah Shallahu ‘alaihi wasallam berhijrah ke Madinah.
Permasalahan berikutnya adalah tentang awal bulan dalam satu tahun tersebut. Muhammad bin Sirin berkata, “Ada seseorang yang datang kepada Umar bin al-Khattab ra. dan berkata: Tetapkanlah penanggalan.” Umar berkata: Penggalan apa? Orang itu berkata: Sesuatu seperti yang dilakukan oleh orang-orang nonArab. Mereka menulis di bulan sekian pada tahun sekian. Umar berkata: Itu bagus. Tetapkanlah penanggalan. Mereka berkata: Dari bulan apa kita memulai? Ada yang mengatakan: Bulan Ramadhan. Ada lagi yang mengatakan: Dari bulan Muharram karena bulan ini waktu orang-orang pulang berhaji. Mereka pun menyepakatinya.” (al-Thabari: Tarikh lr-Rusul wa al–Muluk. Cet. Ke-3, 1387 H, 2/388-389).
Pada 20 Jumada al-Tsaniyah 17 tahun dari hijrahnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam itu dimulailah penanggalan kalendet Islam atau hijriyah (Ibn al-Jauzi: al-Muntadham fi al-Tarikh al-Muluk wa-l Umam, 4/227). Peristiwa ini bertepatan dengan 15 Juli 622 M. Tahun ini disebut dengan sanah al-izn (tahun izin), yaitu tahun yang Rasulullah dan para sahabatnya diizinakan oleh Allah Subhanahu wata’ala untuk hijrah dari Mekah ke Madinah (al-Mausu’ah al-Arabiyah al-Amaliyah, hlm: 2).
Kemudian, kalender Hijriyah pun digunakan dan menjadikan bulan Muharram sebagai bulan pertama. Penanggalan ini sudah dikenal oleh bangsa Arab karena mereka menentukan waktu dengan bulan. Hari pertama dimulai dengan masuknya waktu malam. Tradisi ini berbeda dengan kaum lainnya yang menentukan waktu dengan matahari (Ibn al-Jauzi: al-Muntadham fi al-Tarikh al-Muluk wa al–Umam, 4/228).
Tahun hijriyah ini terdiri dari 12 bulan qamariyah atau 354 hari dalam setahun, sedangkan satu bulan terdiri dari 29 atau 30 hari.
Wallahu’alam bishawab, wallahulmuwaffiq ila aqwamithariq.







