
Ilmu dalam Islam, Definisi dan Klasifikasinya
Ilmu dalam peradaban manusia menempati posisi terhormat. Bangsa manusia di belahan bumi mana pun membutuhkan ilmu sebagai modal dasar untuk mencapai semua kebutuhan hidupnya, terlebih di era sekarang. Dalam konteks ilmu, umat Islam menjadi mukallaf (objek perintah dan anjuran), baik bersumber dari naqliyah (al-Qur`an dan Sunnah) atau pun aqliyah (nasihat dan arahan atau pun fatwa para ulama). Dua sumber tersebut, terutama dalil naqli sangat kuat pengaruhnya sehingga pada suatu waktu umat Islam mampu berkembang pesat dengan keilmuan yang dicapai dan sangat berpengaruh pada peradaban. Tentu saja kita tidak dapat melupakan era shadrul Islam (permulaan Islam), yaitu era kehidupan Nabi Muhammad SAW dan para sahabat sebagai peletak dasar-dasar keilmuan Islam. Selanjutnya, era daulah dan kesultanan hingga di Nusantara sebagai era perkembangan dan pengembangan atau penyebarluasannya.
Pengertian Ilmu dalam Islam
Di dalam al-Qur`an, kata ‘ilm disebutkan sebanyak 105 kali, sedangkan derivasinya disebutkan sebanyak 744 kali, yaitu alima 35 kali, ya’lamu 215 kali, i’lam 31 kali, yu’lamu 1 kali, ‘alīm 18 kali, ma’lūm 13 kali, ‘ālamīn 73 kali, ‘alam 3 kali, ‘a’lam 49 kali, ‘alim atau ‘ulamā’ 163 kali, ‘allām 4 kali, ‘allama 12 kali, yu’limu 16 kali, ‘ulima 3 kali, mu’allam 1 kali, dan ta’allama 2 kali (M. Dawam Rahardjo, Ensiklopedi al-Qur`an: Ilmu, Ulumul Qur’ān, Vol.1, No. 4, 1990, hlm. 58).
Secara etimologis (pengertian kebahasaan), kata ilmu berasal dari kata bahasa Arab al-’Ilm yang bermakna pengetahuan terhadap hakikat sesuatu dengan sebenar-benarnya (Mu’jam al-Wasith, 1990, hlm. 624).
Di antara pakar bahasa Arab, Badr al-Din al-‘Aini menjelaskan ‘Ilm merupakan mashdar (kata dasar) dari kata kerja ‘alima yang berarti mengetahui. Kendati demikian, kata ‘ilm berbeda dengan kata ma’rifah yang bermakna lebih sempit, sementara kata ‘ilm bermakna lebih umum (Umdatul Qari. Juz 2/hlm. 2).
Secara terminologis (peristilahan) tentang ilmu terdapat banyak sekali pandangan yang dikemukakan oleh para pemikir Islam. Di antara para ulama, Imam Ghazali (w. 505/1111) mendefinisikan ‘ilm sebagai ma‘rifat al-shay’ ‘ala mahuwa bihi yang berarti pengetahuan terhadap sesuatu sebagaimana adanya (Ihya Ulum al-Din. hlm. 33). Definisi ini ingin mengetengahkan ‘ilm dalam fokus pengakuan yang dapat juga dikatakan sebagai keadaan pikiran atau suatu kondisi tatkala obyek tidak lagi asing bagi seseorang sejak diakui oleh pikirannya. Di dalam definisi ini juga tersimpul istilah ma’rifah yang menyiratkan fakta bahwa ilmu selalu merupakan jenis penemuan makna pada diri subjek akan suatu objek. Pada pemaknaan ini, firasat, dugaan, ilusi, halusinasi, mitos, dan sejenisnya tidak bisa dikatakan sebagai ilmu (Dr. Syamsuddin Arif, Defining and Mapping Knowledge In Islam. hlm. 4).
Kemudian, seorang pemikir yang juga ahli logika, Atsir al-Din al-Abhari (663/1264) mengetengahkan bahwa ‘ilm adalah abstraksi dari sesuatu hal yang sampai dalam akal subjek. Definisi ini ingin menjelaskan suatu upaya untuk mengetahui obyek melalui pembentukan ide tentang obyek tersebut agar memiliki gambaran yang terwakili di dalam pikiran (Ibn Sina, al-Ta‘liqat. hlm. 117).
Klasifikasi Ilmu dalam Islam
secara umum ilmu dalam Islam dapat diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok, yaitu metafisikamenempati posisi tertinggi, matematika, dan ilmu-ilmu fisik. Melalui tiga kelompok ilmu tersebut, lahirlah berbagai disiplin ilmu pengetahuan, misalnya; dalam ilmu-ilmu metafisika, yaitu ontologi, teologi, kosmologi, angelologi, dan eskatologi, dalam ilmu-ilmu matematika, yaitu geometri, aljabar, aritmatika, musik, dan trigonometri, dan dalam ilmu-ilmu fisik, yaitu fisika, kimia, geologi, geografi, astronomi, dan optika (Mulyadi, Menembus Batas, hlm. 59).
Pada perkembangan berikutnya, sejumlah ulama berupaya melakukan klasifikasi ilmu. Pengklasifikasian ini dipengaruhi oleh perkembangan zaman, kemajuan ilmu pengetahuan, dan tujuan-tujuan praktis.
Al-Ghazali membagi ilmu menjadi dua bagian; ilmu fardlu ‘ain dan ilmu fardlu kifayah. Beliau juga mengklasifikasi ilmu dalam dua kelompok lagi, yaitu ilmu syari’ah dan ilmu ghair syari’ah . Ilmu syari’ah dibagi menjadi empat, yaitu pokok (ushul), cabang (furu’), pengantar (muqaddimat), dan pelengkap (mutammimat). Ilmu ushul meliputi al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ Ulama’, dan Atsar Shahabat. Ilmu furu’ meliputi Ilmu Fikih (berhubungan dengan kemaslahatan dunia, dan ilmu tentang hal-ihwal dan perangai hati, baik yang terpuji maupun yang tercela). Ilmu muqaddimat dimaksudkan sebagai alat yang sangat dibutuhkan untuk mempelajari ilmu-ilmu ushul, seperti ilmu bahasa Arab (Nahw, Sharf, Balaghah). Ilmu mutammimat adalah ilmu-ilmu yang berhubungan dengan ilmu al-Qur`an, seperti Ilmu Makharij al-Huruf wa al-Alfadz dan Ilmu Qira`at. Sedangkan ilmu ghair syari’ah oleh al-Ghazali dibagi tiga, yaitu al-‘ulum al-mahmudah (ilmu-ilmu yang terpuji, seperti kedokteran, pertanian, teknologi), al-‘ulum al-mubahah (ilmu-ilmu yang diperbolehkan, seperti sejarah, sastra, dan puisi yang dapat membangkitkan keutamaan akhlak mulia), dan al-‘ulum al-madzmumah (ilmu-ilmu yang tercela, seperti ilmu sihir, astrologi, dan beberapa cabang filsafat).
Ibn Khaldun membagi ilmu pengetahuan menjadi dua kelompok, yaitu ilmu-ilmu naqlīyah yang bersumber dari syara’ yang meliputi Ilmu Tafsir, Ilmu Qira’ah, Ilmu Hadits, Ilmu Ushul Fiqh, Fiqh, Ilmu Kalam, Bahasa Arab (Linguistik, Gramatika, Retorika, dan Sastra), dan ilmu-ilmu ‘aqliyah/ilmu falsafah yang bersumber dari pemikiran yang meliputi Ilmu Mantiq, Ilmu Alam, Metafisika, dan Ilmu Instruktif, yaitu Ilmu Ukur, Ilmu Hitung, Ilmu Musik, dan Ilmu Astronomi (Nurcholish Madjid, Khazanah Intelektual Islam, 1984, hlm. 307-327)
Al-Farabi mengelompokkan ilmu pengetahuan ke dalam lima bagian. Pertama,ilmu bahasa yang mencakup sastra, nahw, harf, dan lain-lain. Kedua,ilmu logika yang mencakup pengertian, manfaat, silogisme, dan sejenisnya. Ketiga, ilmu propadetis, yang meliputi ilmu hitung, geometri, optika, astronomi, astrologi, musik, dan lain-lain. Keempat, ilmu fisika dan matematika. Kelima, ilmu sosial, ilmu hukum, dan ilmu kalam. Harun Nasution, Islam Rasional; Gagasan dan Pemikiran Prof. Dr. Harun Nasution, 1996, hlm. 317)
Ibn Buthlan (w. 1068 M) membuat klasifikasi ilmu menjadi tiga cabang besar, yaitu ilmu-ilmu (keagamaan) Islam, ilmu-ilmu filsafat dan ilmu-ilmu alam, dan ilmu-ilmu kesusastraan. Hubungan ketiga cabang ilmu ini digambarkannya sebagai segitiga; sisi sebelah kanan adalah ilmu-ilmu agama, sisi sebelah kiri ilmu filsafat dan ilmu alam, sedangkan sisi sebelah bawah adalah kesusastraan (Azyumardi Azra, Pendidikan Islam; Tradisi dan Modernisasi Menuju Millenium Baru, 1999, hlm. Xiii). Konferensi Dunia tentang Pendidikan Islam ke-2 di Islamabad Pakistan pada 1980 merekomendasikan pengelompokan ilmu menjadi dua, yaitu ilmu perennial/abadi (naqlīyah) dan ilmu acquired/perolehan (‘aqliyah). Ilmu perennial meliputi al-Qur`an yang mencakup Qira`ah, Hifdz, Tafsir, Sunnah, Sirah, Tauhid, Ushul Fiqh, Fiqh, Bahasa Arab al-Qur`an yang terdiri atas Fonologi, Sintaksis dan Semantik, dan Ilmu-Ilmu Bantu yang meliputi Metafisika Islam, Perbandingan Agama, dan Kebudayaan Islam. Sedangkan yang termasuk dalam ilmu acquired, yaitu1) Seniyang meliputi Kesenian dan Arsitektur Islam, Bahasa, Sastra, 2) Ilmu-ilmu Intelektual/studi sosial teoritis yang meliputi Filsafat, Pendidikan, Ekonomi, Ilmu Politik, Sejarah, Peradaban Islam, Geografi, Sosiologi, Linguistik, Psikologi, dan Antropologi, 3) Ilmu-Ilmu Alam/teoritis yang meliputi Filsafat Sains, Matematika, Statistik, Fisika, Kimia, Ilmu-Ilmu Kehidupan, Astronomi, Ilmu Ruang, dan sebagainya, 4) Ilmu-Ilmu Terapanyang meliputi Rekayasa dan Teknologi, Obat-Obatan, dan sebagainya, dan 5) Ilmu-Ilmu Praktik yang meliputi Perdagangan, Ilmu Administrasi, Ilmu Perpustakaan, Ilmu Kerumahtanggaan, dan Ilmu Komunikasi (Ashraf Ali, Horison Baru Pendidikan Islam, 1996, hlm. 115-117. terj. Sori Siregar).
Mulahadzah (Point of View)
Semua definisi berikut klasifikasi ilmu yang tertuang di dalam tulisan ini hanya sebagian kecil dan tentunya tidaklah secara mutlak dapat menjadi pegangan karena masih sangat banyak yang dapat ditelusur atau dipelajari terkait dua hal itu dari karya para ulama dan pemikir muslim yang bertebaran dalam literatur-literatur mereka, baik primer atau pun sekunder sehingga dapat memperluas ilmu pengetahuan kita.
Wallu’alam bishshawab, wallahulmuafiq ila aqmawithariq.







